Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Sengkarut Gas PGN (PGAS) yang Bikin Industri Meradang

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 August 2025 10:10

Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. Bloomberg)
Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pengetatan pasokan gas bumi untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kembali ramai dikeluhkan oleh pelaku industri manufaktur yang berhak menerima gas murah tersebut. 

Mereka memprotes PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) atau PGN yang membatasi volume penyaluran HGBT dan mengenakan surcharge atau biaya tambahan yang tinggi pada Agustus.

Kebijakan pembatasan volume penggunaan HGBT dan biaya tambahan yang tinggi ditempuh PGN dengan alasan terjadi penurunan pasokan gas di hulu, yang berdampak pada penyaluran gas untuk sementara waktu bagi pelanggan di Jawa Barat dan sebagian wilayah Sumatra.


Pada awalnya, PGAS menerbitkan surat bernomor 048800.PENG/PP/PDO/2025 yang diteken Direktur Utama PGN Arief S. Handoko tertanggal 15 Agustus 2025. Dalam surat itu, PGAS turut mengumumkan keadaan darurat atua emergency terkait dengan penurunan pasokan ke dua wilayah itu.

“Serta mempertimbangkan potensi meluasnya dampak tersebut kepada gangguan operasi sistem transmisi dan distribusi gas PGN serta pergerakan perekonomian nasional,” tulis Arief dalam surat itu.