OJK Klaim Kebijakan DHE SDA Perkuat Likuiditas Bank, Ini Buktinya
Pramesti Regita Cindy
21 August 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan memberi dampak positif terhadap likuiditas perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan hal ini tercermin dari kinerja perbankan, yakni melalui kinerja penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) valuta asing yang tercatat tumbuh 5,56% (yoy) pada Juni 2025 menjadi Rp1.482 triliun.
"Pertumbuhan DPK Valas akan tetap terjaga ke depan," ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/8/2025).
Di sisi lain, rasio pinjaman terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) valas tercatat menurun menjadi 80,03% pada Juni 2025, dari sebelumnya 81,10% pada Juni 2024. Secara bulanan, terjadi penurunan 145 basispoin dari 81,48% pada Mei 2025. Meski demikian, likuiditas perbankan keseluruhan masih cukup memadai.
Tak hanya itu, Dian memaparkan kebijakan DHE SDA juga berdampak positif bagi perekonomian, khususnya dalam memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Pasalnya, perubahan aturan tersebut juga dirancang untuk menarik minat eksportir melalui sejumlah insentif yang ditawarkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI).































