Logo Bloomberg Technoz

Kemenperin Ingatkan Dampak Pengetatan HGBT: PHK-Hambat Investasi

Merinda Faradianti
15 August 2025 08:40

Ilustrasi ladang gas bumi di laut lepas. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi ladang gas bumi di laut lepas. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti soal pengetatan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang menjadi keluhan serius pelaku industri. 

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, HGBT merupakan keputusan presiden, sehingga tak seharusnya pihak atau lembaga yang mencoba menaikkan harga atau membatasi pasokan.

“Seolah-olah ini menjadi masalah klasik yang berulang. Padahal, HGBT adalah keputusan Presiden, yang sudah menetapkan baik harga USD6,5 per MMBtu dan kebelanjutan pasokannya. Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden tersebut dalam bentuk menaikkan harga di atas US$6,5 dan membatasi pasokannya,” kata Febri dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/8/2025).


Katanya, pengetatan pasokan gas dengan harga khusus akan berimbas terhadap keberlangsungan industri manufaktur. Di mana, gangguan suplai dan tingginya surcharge [biaya tambahan] gas, seperti tarif yang dikenakan PT PGN sebesar US$16,77 per MMBTU akan memberatkan pelaku usaha. 

Terutama pelaku usaha di sektor padat energi seperti industri keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia, dan oleokimia. Kata dia, biaya energi merupakan komponen signifikan dalam struktur biaya produksi pada industri-industri tersebut.