Logo Bloomberg Technoz

"Banyak pekerja negara kita yang bekerja di negara-negara yang mendukung, memberikan ruang bagi operasional judi online, dan itu jumlahnya banyak sekali," jelas Teguh.  

"Banyak pekerja kita yang tadinya setahun hanya 6.000, jadi sekarang setahun nyampe 10.000, [dan] tiba-tiba dikirim banyak tenaga kerja yang memang tadi, [untuk] bekerja di sektor-sektor berkaitan dengan judi online maupun pinjaman online ilegal," tuturnya.

Dalam catatan Kementerian Luar Negeri sepanjang periode 2020 hingga Kuartal III-2024, diketahui, sebanyak 4.730 Warga Negara Indonesia bekerja sebagai operator judol di luar negeri. Mayoritas berusia produktif atau di kisaran 18-35 tahun, dan Kamboja menjadi negara terbanyak yang dituju.

Selain itu, berdasarkan data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi bekerja di jaringan penipuan daring meningkat tajam hingga 263%. Pada kuartal I tahun 2024, jumlahnya tercatat 306 orang, melonjak menjadi 1.112 orang pada periode Januari hingga Maret 2025.

Siapkan Database Daftar Hitam Transaksi Judol

Sebagai langkah mitigasi, Komdigi bersama sejumlah pihak terkait hingga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disebut tengah mempersiapkan pembentukan satu basis data blacklist terpadu, di mana basis data ini akan mencakup daftar nomor rekening hingga identitas digital lainnya yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pidana, termasuk judi online.

"Lebih dari 300-400 ribu rekening-rekening terindikasi pidana, termasuk rekening judol. Sekarang tidak hanya rekening, kami juga punya koleksi blacklist nomor-nomor seluler. Nah database ini diakses oleh beberapa penyelenggara yang bekerjasama dengan kami," jelas Teguh.

Dalam implementasinya, apabila pengguna hendak melakukan transfer dana melalui platform dompet digital, sistem akan memberikan peringatan apabila rekening tujuan termasuk dalam daftar mencurigakan.

Adapun hingga saat ini, tercatat lebih dari 30 penyelenggara telah terhubung dengan sistem tersebut. Namun demikian, Teguh menilai jumlah tersebut masih tergolong kecil dibandingkan dengan total jumlah penyelenggara di sektor perbankan dan teknologi finansial di Indonesia.

Untuk memperkuat sistem pengawasan, Komdigi disebutnya juga tengah menyiapkan perluasan cakupan basis data, yang ke depan akan mencakup identitas tambahan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email), hingga alamat dompet kripto.

(ain)

No more pages