Menurut Andri, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan — baik melalui biaya masuk, sewa tempat atau bentuk pembayaran lain. Dia pun menyebut Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan himbauan terkait tarif PBJT sebesar 10 persen terhadap olahraga padel ini, salah satunya lewat pemberitaan di media massa.
“Seluruh pihak dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan daerah untuk pembangunan dan kemajuan kota Jakarta, kami juga berharap para pengelola dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib dan transparan. Pemungutan pajak ini diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan berkelanjutan,” kata Andri.
Seperti diketahui, olahraga Padel kini tengah menjadi tren global dan termasuk di Indonesia.
Dilansir dari Instagram Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Padel pertama kali dimainkan di Acapulco, Meksiko tahun 1969 oleh seorang pengusaha bernama Enrique Corcuera. Ia memodifikasi lapangan tenis di rumahnya menjadi lapangan kecil yang dikelilingi oleh tembok.
Dari Meksiko, Padel menyebar ke Spanyol lewat teman Corcuera yang bernama Alfonso de Hohenlohe. Sejak saat itu, padel jadi booming di Eropa dan kini makin popular di seluruh dunia
(far/spt)






























