Logo Bloomberg Technoz

"Sudah ada pembahasan di tingkat menteri, terbatas memang, untuk pertama, bagaimana keputusan MK itu secara utuh. Kemudian yang kedua, bagaimana implementasinya ketika keputusan MK itu dilaksanakan," ujar Mu'ti. 

Selain itu, dia mengatakan bahwa dalam raker bersama Komisi X DPR RI itu, mereka pun membahas terkait bagaimana pelaksanaannya soal adanya keputusan MK tersebut dengan kebijakan anggaran tahun ini. 

"Tadi termasuk yang dibahas dengan Komisi X adalah bagaimana keputusan MK itu dan bagaimana pelaksanaannya terkait dengan kebijakan anggaran 2025," tutur Mu'ti. 

"Tapi semuanya masih dalam proses, masih on progress, sehingga belum bisa kami sampaikan," sambung dia. 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada 27 Mei 2025. Putusan MK itu bernomor 3/PUU-XXII/2024 dan telah dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada 27 Mei 2025 lalu. 

Putusan MK ini mewajibkan pemerintah pusat dan pemda untuk menggratiskan SD-SMP negeri dan swasta.

(far/spt)

No more pages