Logo Bloomberg Technoz

Usai Putusan MK, Mendikdasmen: Sekolah Gratis Masih Berproses

Farid Nurhakim
02 July 2025 11:20

Perbedaan Sekolah Unggulan Garuda dan Sekolah Rakyat (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Perbedaan Sekolah Unggulan Garuda dan Sekolah Rakyat (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI) Abdul Mu'ti menyebut pelaksanaan sekolah gratis sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan swasta masih dalam proses.

Hal ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk menggratiskan SD-SMP negeri dan swasta. 

Mu'ti menuturkan, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar secara tertutup pada Selasa malam, 1 Juli 2025, terdapat banyak pertanyaan terkait tindak lanjut dari putusan MK itu. Menurut agenda yang diterima Bloomberg Technoz, salah satu yang dibahas dalam raker tersebut adalah "Penyikapan atas Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang Pendidikan Dasar Tanpa Dipungut Biaya".

"Ya ada banyak pertanyaan soal tindakan lanjut keputusan MK. Tapi intinya kami menyampaikan bahwa kami di kementerian sudah membahas apa sih sesungguhnya makna dari keputusan MK itu," ujar Mu'ti kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (01/07). 

Dia pun mengeklaim bahwa pihaknya telah membahas soal putusan MK di tingkat menteri secara terbatas. Serta, bagaimana pelaksanaannya ke depan terkait putusan MK yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan SD-SMP negeri dan swasta.