Logo Bloomberg Technoz

"OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham," jelas Agusman. 

Sejalan dengan itu, OJK juga menyatakan memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara keseluruhan. Upaya ini mencakup penerbitan Roadmap LPBBTI 2023-2028, pembaruan regulasi melalui POJK No. 40/2024, serta pembatasan bunga dan biaya yang dikenakan kepada borrower. 

"[OJK] Mewajibkan industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web masing-masing, memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi Pindar dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi Pindar dan menghindari jebakan berhutang yang berlebihan," Agusman. 

"Melakukan pengaturan lebih lanjut terkait: a. batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) bagi borrower industri Pindar; b. batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Professional Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari calon lender, antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi melalui Pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya," sambung dia.

Adapun regulasi lainnya mengatur usia dan penghasilan minimum borrower, batasan dana untuk lender berdasarkan profil risiko, serta penguatan proses e-KYC, credit scoring, dan fungsi pengawasan internal. OJK juga menegaskan bahwa pelanggaran serius dapat berujung pada sanksi maksimal hingga pencabutan izin usaha.

"OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal, yang bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri Pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat," pungkas Agusman.

Sebagai catatan, Akseleran, anak perusahaan dari PT Akselerasi Usaha Indonesia, sebelumnya mengumumkan gagal bayar pada awal Maret 2025. Pendanaan gagal bayar pada platform Akseleran ini berasal dari enam entitas penerima dana dan afiliasinya dengan total outstanding mencapai Rp178,27 miliar.

Seluruh pinjaman tersebut didanai oleh pemberi dana ritel sehingga memicu kekhawatiran di kalangan lender individu.

Keenam entitas bermasalah tersebut adalah:

  1. PT PDB dan afiliasinya Rp42,3 miliar
  2. PT EFI dan afiliasinya Rp46,5 miliar
  3. PT PPD dan afiliasinya Rp59 miliar
  4. PT CPM dan afiliasinya Rp9,5 miliar
  5. PT ABA dan afiliasinya Rp15,5 miliar, terakhir 
  6. PT IBW dan afiliasinya Rp5,2 miliar.

(prc/wep)

No more pages