Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan beleid khusus yang mengatur pengelolaan sumur masyarakat, yang sebelumnya diidentifikasi sebagai sumur ilegal.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. 

Lewat beleid itu, sumur masyarakat nantinya bakal dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan aturan itu dibuat untuk mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan serta meningkatkan lifting sekaligus penerimaan negara.

Yuliot menambahkan aturan itu juga selaras dengan target pemerintah untuk meningkatkan lifting minyak sebanyak 1 juta barel per hari (bph) pada 2029-2030. 

“Jadi kalau [target] 1 juta barel dari kondisi yang ada [saat ini] 580.000 bph - 600.000 bph, berarti kita harus meningkatkan sekitar 400.000 bph,” kata Yuliot dalam konferensi pers Permen No. 14/2025 di Kementerian ESDM, Selasa (1/7/2025). 

Berdasarkan hitung-hitungan Kementerian ESDM, potensi tambahan produksi siap jual atau lifting minyak dari sumur masyarakat itu mencapai minimal 10.000 bph.

Yuliot menjelaskan sumur minyak masyarakat yang sudah ada saat ini, dapat berproduksi sambil melakukan perbaikan sesuai good engineering practice. Perbaikan dilakukan pada periode penanganan sementara selama 4 tahun. 

Yuliot menyebut produksi minyak yang dihasilkan oleh sumur rakyat wajib dijual kepada perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

“Jadi untuk masyarakat itu justru 80% harga ICP itu dibayarkan kepada masyarakat, di mana 20% dari harga ICP merupakan pengolahan dan juga merupakan bagian pendapatan yang diterima oleh perusahaan KKKS,” ujarnya. 

Bagi mitra yang mengelola minyak tersebut, kata dia, tidak boleh ada tambahan sumur minyak tertentu. Jika ada, maka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) akan bertindak. 

Di sisi lain, pemerintah akan membentuk tim gabungan lintas kementerian terkait dengan pembinaan koperasi dan UMKM dengan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan terhadap BUMD yang bersangkutan. 

Selain itu, Yuliot mengatakan, KKKS bisa menjadi pembina untuk BUMD, koperasi dan UMKM yang berada di wilayah atau di luar wilayah kerja migas (WK) mereka.

Mekanisme Pengelolaan Sumur

Beleid itu mengamanatkan inventarisasi sumur minyak masyarakat dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala SKK Migas/BPMA, kontraktor, dan tim gabungan. 

Kemudian penetapan hasil inventarisasi dilakukan oleh tim gabungan, selanjutnya gubernur menunjuk BUMD/Koperasi/UMKM berdasarkan usulan bupati/wali kota (1 BUMD/1 koperasi/ 1 UMKM dalam 1 kabupaten/kota).

Lalu  BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama KKKS untuk dievaluasi sesuai persayaratan.

Selanjutnya KKKS mengajukan permohonan persetujuan ke menteri melalui SKK/BPMA. Langkah terakhir menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan.

(mfd/naw)

No more pages