Syarat Investasi Danantara di Proyek Pembangkit Sampah
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 August 2025 19:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memiliki ruang untuk terlibat pada proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan ukuran besar.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan Danantara berpotensi untuk ikut berinvestasi pada PLTSa dengan kebutuhan sampah (input) minimal 1.000 ton per hari.
“Kalau Danantara harus gede. Di atas 1.000 ton per hari itu batasan untuk Danantara,” kata Eniya kepada awak media di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut, Eniya mengungkapkan saat ini berbagai kementerian atau lembaga (k/l) tengah menyesuaikan regulasi teknis PLTSa yang nantinya akan dimuat dalam peraturan presiden (Perpres).
Di sisi lain, Eniya enggan berkomentar banyak ihwal tingkat keekonomian proyek PLTSa. Dia beralasan nilai keekonomian dari proyek pengolahan sampah menjadi setrum itu masih dalam pembahasan lintas kementerian.

































