Logo Bloomberg Technoz

ESDM Terbitkan Aturan Sumur Minyak Masyarakat

Mis Fransiska Dewi
01 July 2025 18:15

Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai konferensi pers sumur minyak masyarakat di Kementerian ESDM, Selasa (1/7/2025). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska Dewi)
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai konferensi pers sumur minyak masyarakat di Kementerian ESDM, Selasa (1/7/2025). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska Dewi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan beleid khusus yang mengatur pengelolaan sumur masyarakat, yang sebelumnya diidentifikasi sebagai sumur ilegal.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. 

Lewat beleid itu, sumur masyarakat nantinya bakal dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).


Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan aturan itu dibuat untuk mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan serta meningkatkan lifting sekaligus penerimaan negara.

Yuliot menambahkan aturan itu juga selaras dengan target pemerintah untuk meningkatkan lifting minyak sebanyak 1 juta barel per hari (bph) pada 2029-2030.