Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat Jakarta mendapat pembebasan denda pajak kendaraan serta pembebasan biaya BBNKB untuk kendaraan bekas. Artinya, Anda hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan, tanpa dikenai sanksi administrasi atau bunga keterlambatan yang biasa membengkak.
Durasi Program Pemutihan: 14 Juni – 31 Agustus 2025

Program ini berlaku selama tiga bulan, dimulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta serta HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program ini bukan hanya bentuk peringatan, tetapi juga kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengajak masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan secara berkala.
Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan Pajak

Menurut keterangan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ribuan kendaraan di wilayah ibu kota belum melunasi kewajiban pajaknya. Kondisi ini menjadi dasar kuat diluncurkannya kembali program pemutihan.
Manfaat utama dari program ini antara lain:
-
Penghapusan denda pajak kendaraan bagi yang menunggak.
-
Pembebasan biaya BBNKB untuk kendaraan bermotor bekas.
-
Peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.
-
Dukungan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
Data menunjukkan bahwa kebijakan serupa yang diberlakukan pada tahun sebelumnya berhasil meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan dan memupuk budaya disiplin pajak di kalangan masyarakat Jakarta.
Cara Bayar Pemutihan Pajak Jakarta 2025

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran melalui beberapa kanal layanan resmi. Berikut adalah cara pembayaran pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 yang dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber:
1. Melalui Kantor Samsat Reguler
Wajib pajak bisa langsung datang ke Kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta dengan membawa dokumen berikut:
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan
Petugas akan menghitung pokok pajak tanpa denda, dan pembayaran dapat dilakukan langsung di loket.
2. Layanan Samsat Keliling
Bagi warga yang ingin membayar di tempat yang lebih dekat dan cepat, layanan Samsat Keliling menjadi alternatif yang sangat membantu. Lokasi Samsat Keliling biasanya tersebar di pusat keramaian seperti mal, pasar, dan taman kota. Jadwal dan lokasi dapat dicek di situs resmi Bapenda atau akun media sosial Samsat DKI.
3. Melalui Aplikasi Digital: SIGNAL dan e-Samsat
Untuk Anda yang mengutamakan kenyamanan dan efisiensi, pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samsat.
Langkah-langkahnya:
-
Unduh dan instal aplikasi SIGNAL di smartphone Anda.
-
Daftarkan kendaraan dan data pemilik sesuai dengan STNK dan KTP.
-
Pilih menu pemutihan pajak dan cek jumlah tagihan pokok pajak.
-
Lakukan pembayaran via transfer bank, e-wallet, atau virtual account.
-
Bukti pembayaran dan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan dikirim secara digital.
Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum membayar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen penting berikut:
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
KTP asli dan fotokopi sesuai data kepemilikan kendaraan
Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai agar proses pembayaran berjalan lancar tanpa kendala.
(seo)