Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi dan Komisaris
Artha Adventy
30 June 2025 14:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPI Danantara melarang 52 BUMN melakukan agenda perubahan pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN, dan cucu perusahaan BUMN tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPST.
“Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPST sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” kata Rosan, dikutip Senin (30/6/2025).
Selain itu, Rosan juga memerintahkan perusahaan BUMN yang belum melaksanakan RUPST agar dapat menyelenggarakan selambat-lambatnya pada 30 Juni 2025.
Adapun berikut 52 perusahaan BUMN yang masuk dalam daftar perusahaan yang dilarang merombak jajaran pengurus:
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Danareksa (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
- PT Len Industri (Persero)
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Primissima (Persero)
- PT Produksi Film Negara
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Semen Kupang (Persero)
- PT TASPEN (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk































