
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tahapan penyelenggaraan pemilihan umum serentak, yani pemilihan DPR; DPD; presiden dan wakil presiden; serta DPRD dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pemilihan kepala daerah memiliki dampak buruk bagi partai politik.
Hal tersebut diungkapkan MK, saat membaca putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang akhirnya memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut, pemilu serentak tersebut memiliki dampak terhadap kesiapan partai dalam menyiapkan kader pada kontestasi pemilu. Akibatnya, kata dia, partai politik mudah mengesampingkan idealisme dan ideologi partai demi memprioritaskan kemenangan dalam pemilu.
Selain itu, lanjut Arief, pemilu serentak memiliki jadwal yang berdekatan sehingga partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk merekrut calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus. Ditambah, kata dia, partai politik tetap harus mempersiapkan kadernya dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis,” kata Arief, melansir laman resmi MK, dikutip Minggu (29/6/2025).





























