KPK Panggil Ulang Filianingsih Hendarta di Kasus CSR BI
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 June 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta. Penyidik berkukuh akan memintah keterangan Filianingsih sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility BI atau dana CSR BI periode 2022-2023.
Hal ini terjadi karena Filianingsih mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada pekan lalu. Saat itu, dia memberikan keterangan kepada KPK berhalangan hadir karena tengah menjalani tugas di luar negeri.
“Ya kan panggilan baru pertama, tentu kita akan berikan panggilan yang kedua. Karena itu merupakan sebuah hak yang bisa diberikan kepada saksi, dan juga yang wajib dilakukan oleh penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Kamis lalu (26/6/2025).
Sebelumnya, pimpinan KPK pun memberikan isyarat Filianingsih bukan satu-satunya petinggi BI yang akan mendapatkan surat panggilan untuk pemeriksaan. Akan tetapi, hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut memang belum memberikan informasi soal materi atau alasan penyidik membutuhkan keterangan dewan gubernur untuk menelusuri korupsi dana CSR.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aliran uang dari program sosial bank sentral yang justru berujung pada kantong pribadi sejumlah pihak; beberapanya adalah anggota Komisi XI DPR 2019-2024. KPK sendiri berkukuh belum menetapkan tersangka meski sudah menggeledah sejumlah lokasi dan melakukan penyitaan dari sejumlah pihak.