Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan penertiban ODOL, kata Aan, sedianya telah ada sejak 2016. Namun implementasinya kerap terhambat karena belum adanya sistem data antarkementerian yang saling terhubung.

"Data masih tersebar di masing-masing kementerian dan lembaga, artinya kita perlu mengintegrasikan data sehingga akan tercipta satu data dalam penanganan angkutan barang lebih dimensi dan muatan,” tutur dia.

"Melalui integrasi data kita secara bersama dapat mengetahui jenis kendaraan, muatannya, lalu bisa langsung mendeteksi pelanggarannya yang selanjutnya bisa menguatkan penegakan hukum serta meningkatkan efisiensi dalam pengawasan."

Sejak awal Juni ini, Kemenhub bersama Korlantas Polri juga telah memulai langkah sosialisasi dan peringatan dalam rencana Indonesia bebas ODOL pada 2026 mendatang. Plh. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan, langkah tersebut dilakukan dalam sosialisasi beserta penindakan yang ditargetkan berada di tiga lokasi utama, mulai dari jalan tol hingga kawasan industri di wilayah Banten dan Jakarta.

"Pelaksanaan sosialisasi, peringatan, sampai dengan penindakan difokuskan pada tiga cluster utama, di antaranya pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan kawasan industri, khususnya pilot project pada wilayah Banten, DKJ Jakarta, dan Jawa Barat," ujarnya, belum lama ini.

Tahap sosialisasi tersebut, kata dia, juga sudah mulai berjalan sejak 1 Juni 2025 secara serentak di Indonesia. yang direncanakan akan berlangsung selama satu bulan. Langkah ini menargetkan pelaku industri dan pelaku jasa pengangkutan yang paling berpotensi melakukan pelanggaran.

"Sosialisasi ditargetkan kepada pelaku industri atau pemilik barang dan pelaku jasa pengangkutan atau pemilik kendaraan sebagai pihak terdepan dalam pendistribusian logistik barang sesuai dengan data sebaran komoditas yang paling sering berpotensi melanggar," tuturnya.

(ain)

No more pages