Logo Bloomberg Technoz

Sebutlah Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law yang sudah disahkan pada Maret lalu. Para aktivis hijau dan elemen masyarakat sipil tak henti memprotes keras lolosnya beleid yang dianggap merugikan buruh dan nasib lingkungan hidup, menyusul banyaknya pasal yang dinilai mengancam ketahanan energi dan lingkungan hidup RI di masa mendatang.

Misalnya, terkait perubahan royalti produk hilirisasi batubara menjadi 0%. Juga, kemudahan syarat-syarat izin usaha dan penanaman modal asing di berbagai sektor usaha yang membuka risiko isu sustainability lingkungan. 

Harga Pasir Laut Murah

Ilustrasi pasir laut. (Taylor Weidman/Bloomberg)

Kini dengan pembukaan lagi ekspor pasir laut, ancaman terhadap penjagaan kualitas lingkungan hidup Indonesia semakin menjadi-jadi.

Sedikit kilas balik, 20 tahun silam di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Indonesia memutuskan menghentikan ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, dilatarbelakangi upaya pencegahan kerusakan lingkungan, terutama terhadap nasib pulau-pulau kecil di tanah air.

Ketika itu banyak pulau-pulau kecil di daerah terluar batas wilayah Indonesia, seperti di Kepulauan Riau yang tenggelam akibat aktivitas penambangan pasir. Indonesia saat itu tercatat sebagai pengekspor pasir utama ke Singapura, selain Malaysia, dengan nilai ekspor mencapai 53 juta ton pasir laut per tahun sejak 1997-2002. 

New York Times pernah melaporkan pada Maret 2010, setidaknya ada 24 pulau kecil telah menghilang dari wilayah Indonesia sejak 2005 sebagai dampak langsung dari terjadinya erosi yang dipicu oleh tindakan ilegal penambangan pasir. Indonesia pun akhirnya memutuskan melarang ekspor pasir laut pada 2003. Diikuti Malaysia pada 2018 karena sebab yang kurang lebih mirip, isu lingkungan dan perbatasan. 

Tertutupnya pintu ekspor pasir dari dua negara utama tersebut, mendorong Singapura berpaling mengimpor pasir dari Kamboja dan Myanmar hingga lebih dari 100 juta ton pasir. 

Singapura sejauh ini adalah konsumen terbesar pasir di dunia. Maklum, konstruksi dan reklamasi yang masif membuat Singapura harus banyak mengimpor pasir karena negeri kecil yang wilayahnya cuma sebesar Jakarta itu, tidak memiliki sumber daya sendiri.

“Pada 1965, saat Singapura memperoleh kemerdekaan, luas wilayahnya adalah 581 km persegi dan pada 2015 menjadi 719 km persegi. Ekspansi terus terjadi dan pada 2030 diperkirakan luas wilayah Singapura bertambah 30% sejak 1965,” tulis laporan riset Trading Sands, Undermining Lives: Omitted Livelihoods in the Global Trade in Sand karya Vanessa Lamb, Melissa Marschke, dan Jonathan Rigg yang dipublikasikan pada 2019.

Yang mengenaskan, harga pasir laut yang diekspor juga makin murah. Pada 2007 lalu harganya masih di atas US$ 20 per metrik ton, lalu pada 2019 harganya cuma US$ 5 metrik ton.

Menjadi sebuah pertanyaan ketika kebijakan pembukaan lagi ekspor pasir laut dilakukan di saat harganya begitu murahnya, setara Rp75.000 per metrik ton. Dengan kembali masuknya Indonesia dalam deretan pengekspor pasir laut, pasokan di pasar tentu akan meningkat dan harga pasir laut bisa semakin murah alias obral besar.

Tidak berlebihan juga bila kebijakan pembukaan lagi ekspor pasir laut oleh pemerintahan Jokowi akan menguntungkan Singapura, sebagai konsumen pasir terbesar sejauh ini.

Udara Juga “Kalah”

Bukan sekali ini saja pemerintah merilis kebijakan kontroversial yang ditengarai lebih banyak menguntungkan negara tertentu. Urusan wilayah udara, Indonesia juga dinilai tidak diuntungkan dari kesepakatan terakhir dengan Singapura.

Sebagaimana diketahui, RI-Singapura meneken kerangka Perjanjian Flight Information Region (FIR) yang memuat kesepakatan pengaturan wilayah udara dua negara. Dalam publikasi yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet pada 27 Januari 2022, termuat lima poin-poin perjanjian.

Yang paling disoroti terutama adalah poin kedua perjanjian, yang berbunyi, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial. 

Baca juga: Perjanjian FIR Diratifikasi, Singapura Untung Besar

Namun terkait hal ini, Indonesia akan memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura. Indonesia memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Namun di ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Tidak disebutkan secara gamblang berapa lama penyerahan kewenangan atau delegasi PJP itu diberikan pada Singapura. Media-media Singapura ada yang menyebut pendelegasian itu hingga 25 tahun.

Menurut Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia (UI) Indonesia tidak diuntungkan dengan ratifikasi Perjanjian FIR ini. 

"Mengapa? Dalam perjanjian penyesuaian Perjanjian FIR yang ditandatangani oleh Singapura dan Indonesia disebutkan dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bahwa di wilayah-wilayah tertentu yang berada dalam kedaulatan Indonesia pada ketinggian 0-37.000 kaki Indonesia mendelegasikan ke Otoritas Penerbangan Singapura," kata Hikmahanto saat berbincang dengan Bloomberg Technoz, Kamis (16/3/2023)

Padahal menurut Hikmahanto, sesuai dengan Pasal 458 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yakni pendelegasian kepada negara soal navigasi hanya boleh 15 tahun setelah UU ini diundangkan. Oleh karena itu saat ini seharusnya tidak boleh lagi ada pendelegasian dan harus dihentikan pada 2024.

Bunyinya sebagai berikut:

"Wilayah  udara  Republik  Indonesia,  yang  pelayanan  navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan  perjanjian  sudah  harus  dievaluasi  dan  dilayani oleh  lembaga  penyelenggara  pelayanan  navigasi  penerbangan paling  lambat  15  (lima  belas)  tahun  sejak  Undang Undang  ini berlaku"

Apalagi kata Hikmahanto, sebagaimana dimuat dalam media-media di Singapura, pendelegasian sebagian FIR ke Singapura ini dalam jangka waktu 25 tahun dan bisa diperpanjang.

Hikmahanto mempertanyakan bukankah hal itu menyimpang dari UU.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis (16/3). (Youtube Sekretariat Presiden)

"Padahal Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah membulatkan tekad untuk mengambil alih pengelolaan FIR di atas kedaulatan Indonesia tanpa ada pendelegasian. Lalu mengapa dalam perjanjian FIR ada pendelegasian? Cuma pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR yang dapat menjawab," ujar Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum UI ini.

Pendapat senada diungkap oleh Arista Atmadji, Dosen Manajemen Transportasi Udara dari Universitas International University Liason Indonesia (IULI). Menurutnya, Indonesia tak mendapatkan untung apa-apa dari perjanjian ruang udara ini.

Justru Singapura yang lebih diuntungkan. FIR ini seharusnya tidak dikerjasamakan atau didelegasikan baik sebagian atau seluruhnya dengan pihak lain. 

Dan itu bukan sekadar perkara hitung-hitungan bisnis, tapi juga masalah kedaulatan negara. "Kalau ngomong sama Singapura itu harus hati-hati, harus penuh curiga karena negara ini cerdik. FIR 1 kita ini, secara keuntungan itu Singapura udah memarginalkan keuntungan (kita) dari tahun 1949 sampai 2021. Dia udah menikmati banget itu," kata Arista saat dihubungi.

Terkait IKN?

Berbagai kebijakan yang menuai polemik dan menggarisbawahi keuntungan untuk satu nama negara, menimbulkan sedikit spekulasi bahwa kesemua itu menjadi bagian dari strategi diplomasi terkait megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Sebagaimana diketahui, pemerintahan Jokowi sangat berambisi memastikan megaproyek IKN berjalan dan berlanjut sampai-sampai Jokowi secara terbuka menyatakan "cawe cawe" alias ikut campur dalam menentukan siapa presiden RI pasca masa jabatannya berakhir. Sebuah pernyataan yang akhirnya menuai kecaman dari elemen masyarakat sipil karena dianggap mendegradasi kualitas berdemokrasi di Indonesia.

IKN adalah satu dari beberapa kebijakan Jokowi yang dianggap strategis selain hilirisasi industri dan transisi energi bersih. 

Baca juga: Tafsir Tunggal Kepentingan Bangsa, Demokrasi Terpimpin Ala Jokowi

Dalam konteks ini, posisi Singapura adalah penting. Hari ini (31/3/2023), Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono, Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono, Dubes Singapura untuk Indonesia Kwok Fook Seng dan Dubes Indonesia untuk Singapura Suryopratomo, menerima kunjungan 130 pengusaha Singapura di wilayah Titik Nol IKN. Ini adalah rombongan pengusaha terbanyak yang pernah mendatangi Nusantara.

Luhut menyebut Singapura sebagai mitra paling penting di antara 17 negara yang akan ikut berinvestasi di IKN. Pemerintah sangat berharap pengusaha Singapura segera merealisasikan rencana investasinya di Nusantara.

Dalam kesempatan sebelumnya, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkapkan ada sekitar 220 investor yang telah memberikan letters of intent (LoI) untuk ikut serta dalam pembangunan IKN. LoI adalah surat pernyataan resmi dari seseorang atau perusahaan tentang niat atau ketertarikan menjalin bisnis atau investasi dengan pihak lain.

"Hingga pertengahan Mei [2023], kami telah menerima sekitar 220 LoI yang diterima, dan [mereka] menyatakan kesiapannya untuk berinvestasi di IKN," kata Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, Selasa (23/5/2023).

Presiden Jokowi dan Kanselir Jerman Olaf Scholz saat melihat pameran proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN. (Dok Setpres RI)

Dari 220 LoI, kata Bambang, sebanyak 34 di antaranya bahkan telah masuk pada tahap selanjutnya yaitu penandatanganan non disclosure agreement (NDA). Bambang tidak memperinci asal muasal 34 investor yang sudah melangkah ke tahap lebih serius tersebut.

NDA adalah kontrak dalam hubungan kerja profesional yang telah mengikat secara hukum dan bersifat konfidensial atau rahasia. Menurut Bambang, sebanyak 24 LoI berasal dari sejumlah pertemuan saat dirinya mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 di Hiroshima, Jepang, baru-baru ini. 

Baca juga: Jokowi Pergi ke Singapura Bertemu PM Lee, Fokus Bahas IKN

Sebelumnya, di sela kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam rangka Leaders’ Retreat dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada Maret lalu yang menghasilkan ratifikasi FIR di atas, sekitar 20 perusahaan asal Singapura menyatakan komitmen investasi di IKN pada Maret lalu.

Komitmen investasi tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Center for Livable Cities (CLC), Kementerian Pembangunan Nasional Singapura.

Beberapa di antara 20 perusahaan di Singapura yang menyampaikan surat penyataan minat atau letter of intent (LoI) untuk berinvestasi di IKN a.l. Quantum Power, BG&E Group, Aries Investment Management, Ormand Capital, Singtel, JOE Green, SPIC, RE Sustainability, Woodlands Transport, dan Mustafa.

Selain itu, terdapat pula Sembcorp Energy Indonesia, ST Engineering, Capital World Limited, CICC, Lek San Group, Scanteak, YCH, SBS Transit, King Wan Corp, HMI Group, LHN Group, Avon Group, Bauer, dan WEnergy Global.

-- dengan bantuan laporan dari Hidayat Setiaji, Ezra Sihite, Krizia P. Kinanti, Sultan Ibnu Affan dan Rezha Hadyan

(rui)

No more pages