Logo Bloomberg Technoz

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi

Di Laut dan Udara, Singapura Berjaya Atas Indonesia

Ruisa Khoiriyah
31 May 2023 15:30

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis (16/3). (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis (16/3). (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jelang berakhirnya masa kekuasaan Presiden RI Joko Widodo yang tersisa waktu tak sampai 2 tahun, berbagai kebijakan kontroversial terus bermunculan dan menuai polemik di tengah masyarakat. 

Yang terakhir adalah keputusan Jokowi membolehkan lagi ekspor pasir laut setelah 20 tahun lamanya Indonesia menghentikan penjualan komoditas alam yang jumlahnya terbatas tersebut.

Jokowi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani pada 15 Mei lalu. Melalui beleid itu, eksploitasi pasir laut diberi lampu hijau dengan dalih pengendalian hasil sedimentasi di laut. 

Aturan baru itu juga membolehkan ekspor pasir laut baik oleh korporasi lokal maupun asing. Kebijakan Jokowi itu dinilai dapat memicu kerusakan lingkungan lebih lanjut di masa depan. Bukan cuma itu, kebijakan itu juga menambah panjang daftar berbagai regulasi era pemerintah Jokowi yang dinilai tidak pro terhadap lingkungan hidup. 

Baca juga: Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Jual Tanah Air dengan Harga Murah