Logo Bloomberg Technoz

“Nggak ada, nggak ada. Semuanya masih sebatas normatif,” kata Iwan Kurniawan.

Dia mengklaim tak mendapat informasi apakah masih akan mendapatkan panggilan pemeriksaan untuk kali ke-5. Menurut dia, beberapa dokumen yang masih dibutuhkan penyidik bisa dilengkapi atau dikirimkan ke kejaksaan.

“Jadi belum ada untuk jadwal untuk saya kembali lagi di sini,” ujar dia.

Sejak awal Juni 2025, Iwan Kurniawan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan catatan, pemeriksaan berlangsung pada Senin (2/6/2025); Selasa (10/6/2025); dan Rabu (18/6/2035). 

Di sisi lain, penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah Iwan Kurniawan berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Korps Adhyaksa tersebut pun memberikan sinyal adanya potensi Iwan Kurniawan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Komisaris Utama dan mantan Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.

Khusus pada kasus kredit Bank BJB dan Bank DKI, ketiga tersangka dituduh menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.

(azr/frg)

No more pages