Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memberikan peringatan kepada 7 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyampaikan hingga 17 Juni 2025 tujuh PSE tersebut belum memberikan respons maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," tutur Alexander dalam keterangannya yang dikutip, Senin (23/6/2025). 

Alexnder menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, maka Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Alexander juga menekankan, "Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran."

"Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia."

Daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:

  1. Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
  2. Bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
  3. Ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
  4. Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
  5. Xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
  6. Klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
  7. Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Dok: Komdigi)

Sekadar catatan, sebelumnya Komdigi juga telah mengingatkan untuk segera menyelesaikan pendaftaran dan pemutakhiran data kepada 36 PSE Lingkup Privat. Pasalnya jika tidak segera dilakukan, maka akan terancam sanksi pemblokiran oleh pemerintah yang dalam hal ini melalui Kementerian Komdigi. 

"[Tentunya tugas kami] Mengingatkan mereka untuk segera mendaftar kembali," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid ketika ditemui di Depok, Jawa Barat, dikutip Kamis (5/5/2025).

Daftar 36 PSE Privat yang sebelumnya mendapatkan peringatan Komdigi:

1. Yamaha.com 
2. Mncgroup.com
3. Philips.com
4. Ea.com 
5. Hp.com 
6. Indofood.com
7. Mrdiy.com
8. Bathandbodyworks.co.id
9. unilever.com dan unilever.co.id
10. Order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCku
11. Max.com dan aplikasi Max
12. Ebay.com dan aplikasi eBay
13. Asus.com dan aplikasi MyAsus
14. Msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSI
15. Nike.com dan aplikasi Nike
16. Xbox.com dan aplikasi Xbox
17. Byd.com dan aplikasi BYD
18. Emirates.com dan aplikasi Emirates
19. Id.jbl.com dan jblstore.co.id
20. Klm.com dan aplikasi KLM
21. Cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific
22. Dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl, dan aplikasi DHL Express Mobile
23. Lenovo.com dan aplikasi Lenovo. 

Belum melakukan pembaruan data:

1. Lazada.com dan aplikasi Lazada
2. Aplikasi McDonald's
3. Zurich.com
4. Ads.google.com 
5. Play.google.com
6. Traveloka.com dan aplikasi Traveloka
7. Aplikasi MyJNE
8. Apple.com
9. Garmin.id
10. Leagugeoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot
11. Epicgames.com
12. Prudential.com
13. Kai.id.

(prc/wep)

No more pages