Per kuartal I-2025, BRIS mencatat total aset senilai Rp 400,88 triliun. Turun hampir 2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah aset itu memang masih menjadikan BRIS sebagai bank syariah terbesar di Indonesia. Akan tetapi, mungkin status tersebut tidak lama lagi akan terancam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada kemungkinan kehadiran bank syariah baru. Tidak main-main, ukurannya bisa bersaing dengan BRIS.
"Kami tidak akan umumkan dulu, tetapi sudah jelas kandidatnya ada. Persyaratan yang ditetapkan oleh UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sudah terlihat," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, awal bulan ini.
Dian menggarisbawahi UU P2SK mengamanatkan bahwa bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK, bank umum konvensional yang dimaksud wajib melakukan pemisahan UUS menjadi bank umum syariah. Kemudian, OJK juga dapat meminta pemisahan UUS menjadi bank umum syariah dalam rangka konsolidasi perbankan syariah.
"Artinya, kalau spin off tidak cukup menurut kami untuk memberikan daya dorong, maka kami akan dorong merger bank umum syariah lain atau UUS lain dengan pihak lain," ujarnya.
Menurut Dian, OJK memiliki tujuan agar Indonesia memiliki dua atau tiga bank syariah yang besar dalam jangka menengah. Dalam jangka panjang, OJK juga berharap Indonesia memiliki minimal lima bank syariah besar yang skalanya setara dengan BRIS.
(red)





























