Logo Bloomberg Technoz

Dalam sidang ini, Zarof memang hanya dituduh turut melakukan penyuapan terhadap Hakim PN Surabaya untuk membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti yaitu Gregorius Ronald Tannur. Zarof disebut membantu orang tua dan kuasa hukum Ronald Tannur untuk berkomunikasi dengan Hakim PN Surabaya. 

Zarof pun terbukti menerima Rp5 miliar yang seharusnya dibagi kepada hakim agung yang menjadi majelis kasasi dari Ronald Tannur. Namun, uang tersebut belum sempat dikirimkan karena MA lebih dulu menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama enam tahun.

Pada saat ini, Kejaksaan Agung mengklaim akan melanjutkan proses hukum untuk menelusuri praktik pengurusan perkara yang dilakukan Zarof Ricar saat masih menjadi pejabat peradilan. Hal ini termasuk menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri seluruh aset Zarof Ricar; termasuk uang tunai Rp920 miliar dan 51 kg emas batang.

(azr/frg)

No more pages