Kemenperin, kata dia, juga membuka ruang partisipasi aktif dari para pelaku kawasan industri untuk menyusun regulasi yang lebih adaptif dalam mengakomodir berbagai permasalahn di kawasan industri.
Pemerintah, kata dia, saat ini juga telah memiliki kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi sejumlah industri tertentu, yang memungkinkan industri mendapat harga yang kompetitif dibandingkan harga gas di pasaran.
Berdasarkan data internal, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39%. Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru.
"Ini baru. Ini menjadi sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi, baik dari dalam maupun luar negeri."
(ell)
































