Logo Bloomberg Technoz

Perda Ondel-ondel Segera Terbit, Masih Bisa untuk Mengamen?

Redaksi
19 June 2025 13:40

Petugas membuat ondel-ondel mini dari galon bekas di Jatinegara, Jakarta, Selasa (25/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas membuat ondel-ondel mini dari galon bekas di Jatinegara, Jakarta, Selasa (25/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyebut Peraturan Daerah (Perda) tentang ondel-ondel ditargetkan rampung pada momentum perayaan HUT ke-498 Jakarta.

Melalui Perda tersebut, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat menyediakan ruang-ruang yang lebih luas bagi seniman ondel-ondel untuk menampilkan karya terbaiknya kepada publik.

Ia memastikan pembahasan hingga pengesahan aturan pelarangan ondel-ondel untuk mengamen tidak akan dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.


“Ini bagian dari rangkaian lima abad Jakarta, bukan hanya HUT ke-498. Kita bicara tentang Jakarta yang ke-500 tahun,” ujar Wibi, Kamis (19/6).

Menurutnya, aturan tersebut disusun bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi ondel-ondel sebagai bagian dari budaya Betawi agar dapat tampil secara lebih terhormat dan profesional.