Kementerian PPA: 44% Daycare Belum Berizin, 20% Belum Ada SOP
Dinda Decembria
28 April 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap masih banyak persoalan terkait layanan penitipan anak (daycare) di Indonesia. Data terbaru menunjukkan sekitar 44% daycare belum memiliki izin atau legalitas yang jelas.
"Dari sisi tata kelola, tantangan juga terlihat signifikan. Sekitar 20% daycare tercatat belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7% sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi,"kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/4).
Sementara itu, hanya 30,7% daycare yang memiliki izin operasional, 12% memiliki tanda daftar, dan 13,3% berbadan hukum. Kondisi ini mencerminkan masih lemahnya aspek legalitas dalam penyelenggaraan layanan pengasuhan anak di berbagai daerah.
Kemen PPPA menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare dengan kualitas layanan yang tersedia. Hal tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak anak secara optimal.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi kualitas yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” jelasnya.































