Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperpanjang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak seharga maksimal Rp2 miliar.
Sebelumnya, pemerintah memang memberikan insentif pembebasan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak sejak awal tahun hingga Juni seluruhnya atau 100%. Namun setelah Juni hingga Desember, insentif akan diberikan hanya 50%.
"Kami justru baru menandatangani surat untuk mohon diperpanjang kebijakan PPN ditanggung pemerintah itu," ujar Aram sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (19/6/2025).
Ara mengatakan surat tersebut juga telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan sejak dua pekan lalu, sebagai bagian dari perluasan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Permintaan tersebut juga sebagai bagian dari dukungan antarlembaga untuk mendorong program pembangunan 3 juta rumah pert tahun Presiden Prabowo Subianto, dalam astacitanya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah sebelumnya juga tengah mengkaji aturan pemberian insentif khusus untuk hunian vertikal atau rumah susun (rusun) di wilayah perkotaan, yang ditargetkan rampung bulan ini.
Rencana itu juga turut membuka peluang pemberian insentif rumah tapak akan dihapus, meski dia juga bekum mengelaborasi lebih jauh.
Dia hanya menjawab masa depan wilayah perkotaan akan "bertransformasi menuju hunian vertikal", lantaran harga tanah yang kian mahal, bersamaan dengan masih longgarnya backlog perumahan.
Fokus kepada hunian vertikal tersebut, kata dia, juga menjadi bagian dari rencana pemerintah dalam menyelesaikan program pembangunan rumah di wilayah kota yang memiliki masalah keterbatasan tanah dan lahan.
"Sedang berjalan aturan regulasinya. Juknisnya juga sedang disiapkan. Mudah-mudahan [bulan ini rampung]," ujar Fahri kepada wartawan di sela acara International Conference of Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta, Rabu (11/6/2026).
Fahri mengatakan rencana tersebut tersebut juga bagian dari upaya pemerintah untuk mengalihkan masyarakat di wilayah perkotaan untuk menggunakan rusun, yang juga dapat membuat rusun akan lebih murah.
Ini juga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan wilayah kumuh yang kurang tertata, yang juga terlihat kerap ditemukan bangunan liar di wilayah pesisir sungai hingga kolong jembatan.
"Sehingga, [dengan adanya insentif tersebut, harga hunian vertikal] dia akan [jadi lebih] murah. Sehingga, orang [otomatis] akan lebih baik pindah ke vertikal daripada tinggal kumuh di pinggir-pinggir kali di bawah kolong jembatan."
Adapun, aturan insentif perumahan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 yang terbit awal Februari 2025.
PPN diberikan pembebasan 100% untuk periode Januari-Juni 2025. Selanjutnya, untuk periode Juli-Desember 2025, insentif PPN hanya diberikan diskon 50% bagi rumah tapak dan rumah susun.
(ain)