Aturan Terbit, Kopdes Mulai Bisa Pinjam Uang Himbara Rp3 M
Sultan Ibnu Affan
28 July 2025 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan mengenai tata cara hingga skema pendanaan biaya pinjaman untuk Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih, dengan skema pinjaman maksimal Rp3 miliar.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diundangkan per 12 Juli lalu.
Pinjaman tersebut memiliki tingkat suku bunga (margin) bagi hasil kepada penerima pinjaman, dalam hal ini Bank Himpunan Negara (Himbara) sebesar 6%/tahun dengan tenor paling lama hingga 72 bulan.
Kemudian, pembayaran masa tenggang atau grace period pinjaman diberikan paling lama hingga 8 bulan sejak jatuh tempo. Sementara, periode pinjaman akan dibayarkan setiap bulan.
Total platform pinjaman tersebut harus digunakan untuk biaya keperluan operasional maksimal Rp500 juta.





























