Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 M di Kasus Korupsi CPO
Azura Yumna Ramadani Purnama
12 June 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Djuyamto, hakim yang juga salah satu tersangka dalam perkara suap atau gratifikasi putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya, periode Januari-April 2022, mengembalikan uang Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut mengembalikan uang tersebut melalui penasihat hukumnya kepada tim penyidik Jampidsus Kejagung. Penyidik langsung menyita uang yang diserahkan tersebut.
“Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan uang tunai Rp2 Miliar pada Rabu 11 Juni 2025, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka DJU,” kata Harli dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/6/2025).
Dia mengatakan, uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara suap tersebut. Saat ini, kata dia, uang tersebut disimpan atau dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula adanya kesepakatan antara seorang pengacara bernama Ariyanto dengan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan. Hal ini terkait dengan kasus korupsi ekspor minyak goreng yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta dengan tersangka Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.































