Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Belum Kembalikan 4 Izin Tambang Emas Antam di Papua

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 December 2025 10:30

Pekerja mengoperasikan alat berat saat melakukan pengeboran di tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pongkor, Jawa Barat./Bloomberg-Dadang Tri
Pekerja mengoperasikan alat berat saat melakukan pengeboran di tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pongkor, Jawa Barat./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam mengungkapkan 4 izin usaha pertambangan (IUP) emas perseroan di Papua masih belum dikembalikan oleh pemerintah.

Corporate Secretary Division Head ANTM Wisnu Danandi Haryanto menjelaskan proses pengembalian izin masih berada di tangan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Terkait dengan empat izin tambang emas di Papua, proses pengembalian izin masih berada di Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM,” kata Wisnu ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (12/12/2025).


Wisnu memastikan perusahaan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan langkah tersebut berjalan sesuai aturan dan tata kelola yang berlaku.

“Antam terus mengikuti perkembangan proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas dia.