"Apakah pembentukan BOPN konstitusional? Fakta konstitusional dan janji politik adalah amanat Pasal 23 A UU 1945, Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945 dan janji politik Presiden adalah mendirikan Badan Penerimaan Negara," ujar Edi dalama genda ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs, Rabu (11/6/2025).
Struktur Organisasi Badan Otorita Badan Penerimaan Negara yang dipaparkan Edi:
1. Menteri Negara/Kepala BOPN
2. Dewan Pengawas
- Ex Officio Menko Perekonomian
- Ex Officio Panglima TNI
- Ex Officio Kapolri
- Ex Officio Kejaksaan Agung
- Ex Officio Kepala PPATK
- 4 Orang Independen
3. Wakil Kepala Operasi BOPN
4. Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN
5. Inspektorat Utama Badan
- Inspektorat Pemeriksaan Pajak
- Inspektorat PNBP
- Inspektorat Cegah KORGRAT
- Inspektorat Investigasi
- Persidangan
6. Sekretaris Utama Badan
- Biro SDM
- Biro Keuangan
- Biro Perlengkapan & BMN
- Biro Bantuan Hukum
- Biro Komunikasi, Laporan dan Informasi
7. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
- Direktur Perencanaan Penerimaan
- Direktur Potensi Penerimaan
- Direktur Peraturan PPh
- Direktur Peraturan PPN
- Direktur Peraturan Cukai
- Direktur Peraturan GST, Potput dan Final
- Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi
- Direktur Kerjasama Perpajakan Internasional
8. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
- Direktur Penerimaan Pajak SDA
- Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan
- Direktur Penerimaan Pajak Telematika
- Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank
- Direktur Penerimaan Cukai
- Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai
9. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
- Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP
- Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana
- Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan
- Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara
- Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan laut dst
10. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
- Direktur Teknis Kepabeanan
- Direktur Fasilitas Kepabeanan
- Direktur Audit Kepabeanan
- Direktur Informasi Kepabeanan
- Direktur Penindakan Kepabeanan
- Direktur Interdiksi Narkotika
- Direktur Kerjasama Kepabeanan Internasional
- Direktur Kapal dan Patroli
11. Deputi Penegakan Hukum
- Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum
- Direktur Pemeriksaan Terintegrasi
- Direktur Keberatan,Banding & PK
- Direktur Penagihan dan Lelang
- Direktur Penyidikan
- Direktur Penuntutan
12. Deputi Intelijen
- Direktur Intelijen Luar Negeri
- Direktur Transaksi Keuangan
- Direktur Intel Sumber Daya Alam
- Direktur Intel Telematika & Cyber
- Direktur Industri Makanan dan Minuman dan Air
- Direktur Obat dan Petro Kimia
- Direktur Industri Textile & Garmen
- Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya
(lav)






























