Logo Bloomberg Technoz

PBI Jaminan Kesehatan adalah peserta BPJS yang iurannya dibayar oleh pemerintah, umumnya dari kalangan masyarakat miskin dan rentan.

  • Iuran bulanan: Dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

  • Fasilitas layanan: Kelas III.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

  • Besaran iuran: 5% dari gaji bulanan.

  • Pembagian iuran: 4% dibayar oleh instansi pemerintah (pemberi kerja), 1% oleh peserta.

3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta

Karyawan swasta dan pekerja di perusahaan milik negara/daerah masuk dalam kategori ini.

  • Iuran: 5% dari gaji per bulan.

  • Pembayaran: 4% oleh pemberi kerja, 1% oleh karyawan.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

Keluarga tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dari peserta PPU.

  • Besaran iuran: 1% dari gaji per orang per bulan.

  • Pembayaran: Ditanggung sepenuhnya oleh pekerja.

5. Peserta Mandiri dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Termasuk wiraswasta, freelancer, asisten rumah tangga, serta kerabat lain dari peserta BPJS aktif.

Skema Iuran Mandiri (Perorangan):

  • Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan

    • Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000

    • Peserta hanya membayar Rp 35.000 sejak 1 Januari 2021

  • Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan

  • Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Peserta khusus ini mencakup Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta keluarga inti mereka seperti janda, duda, dan anak yatim piatu.

  • Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

  • Pembayaran: Seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Batas Waktu Pembayaran dan Ketentuan Denda

Ilustrasi BPJS Kesehatan
  • Batas pembayaran iuran: Maksimal tanggal 10 setiap bulan.

  • Tidak ada denda keterlambatan iuran sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta memperoleh layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan kembali.

Ketentuan Denda Pelayanan Rawat Inap:

Sesuai Perpres 64 Tahun 2020, berikut adalah ketentuan denda bagi peserta yang menunggak iuran dan langsung menggunakan layanan:

  1. Besaran denda: 5% dari biaya diagnosa awal layanan rawat inap.

  2. Pengali: Jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan.

  3. Batas maksimal denda: Rp 30.000.000.

  4. PPU (Pekerja Penerima Upah): Denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Penyesuaian Menuju Sistem KRIS: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi risiko finansial kesehatan.

Dengan diberlakukannya KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), peserta tidak lagi memilih kelas layanan berdasarkan iuran yang dibayar. Sebaliknya, semua peserta akan mendapat standar pelayanan yang sama di fasilitas kesehatan, berdasarkan kriteria mutu dan kenyamanan yang ditentukan pemerintah.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Informasi lebih lanjut terkait tarif KRIS akan diumumkan paling lambat 1 Juli 2025.

  • Bagi peserta mandiri, penting untuk memastikan pembayaran rutin sebelum tanggal 10 agar terhindar dari status nonaktif.

  • Pengusaha wajib melaporkan dan membayarkan iuran pekerjanya tepat waktu untuk menghindari denda tambahan.

Saat ini, sistem iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022, namun akan segera bertransformasi ke sistem KRIS pada Juli 2025. Dengan perubahan besar ini, penting bagi peserta untuk memahami aturan yang berlaku, memastikan pembayaran tepat waktu, dan mengikuti perkembangan kebijakan baru dari pemerintah.

(seo)

No more pages