Logo Bloomberg Technoz

BPK pun merekomendasikan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan agar segera “mengevaluasi kebijakan pengaturan kapasitas fakoemulsifikasi pada FKRTL yang terdapat antrean dan tidak terindikasi moral hazard.”

BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

2. Layanan Minim di Daerah Belum Tersedia Faskes Memenuhi Syarat (DBTFMS)

Permasalahan kedua berakar pada minimnya akses dan kompensasi layanan kesehatan untuk peserta JKN yang tinggal di wilayah terpencil, atau yang disebut BPK sebagai Daerah Belum Tersedia Faskes Memenuhi Syarat (DBTFMS).

“BPJS Kesehatan belum sepenuhnya menetapkan daerah yang memenuhi kriteria DBTFMS dalam Surat Keputusan Pertimbangan, pemberian kompensasi berupa akses pelayanan di wilayah DBTFMS belum memadai dan berkesinambungan,” tegas BPK.

Akibatnya, banyak peserta JKN kesulitan mengakses layanan kesehatan dasar meskipun berada di wilayah yang memiliki jaringan puskesmas atau FKTP, namun tidak tersedia tenaga kesehatan. Bahkan, kegiatan kunjungan tenaga kesehatan ke daerah-daerah tersebut pun dinilai belum optimal.

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar BPJS segera “melakukan pemetaan dan penilaian awal DBTFMS pada seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang.”

Secara keseluruhan, BPK mencatat sebanyak 17 temuan yang mencakup 20 permasalahan ketidakefektifan dalam pengelolaan program JKN oleh BPJS Kesehatan sepanjang 2023–2024. 

Upaya BPJS Kesehatan yang sudah dilakukan, seperti menjalin kerja sama dengan 23.395 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 3.152 FKRTL, dinilai belum cukup untuk menutup kesenjangan akses dan mutu layanan di lapangan.

Temuan ini menjadi sinyal keras agar BPJS Kesehatan melakukan perbaikan menyeluruh dan tidak hanya fokus pada perluasan jaringan faskes, tetapi juga menjamin keadilan akses dan mutu pelayanan bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.

(red)

No more pages