IUP Raja Ampat Dicabut: Refleksi Semrawut Perizinan Tambang di RI
Redaksi
10 June 2025 12:41

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) nikel terhadap empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Kabupaten Papua Barat Daya dinilai sebagai refleksi karut-marutnya tata kelola perizinan tambang di Tanah Air.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengatakan keputusan pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat berisiko mencederai iklim investasi sektor pertambangan di Tanah Air.
Terlebih, penerbitan IUP kepada empat perusahaan itu sebenarnya sudah diberikan sejak Raja Ampat belum ditetapkan sebagai kawasan Geopark.
“Kami tentunya menyayangkan terjadinya kasus ini, mengingat hal seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola perizinan tambang di Indonesia, yang sedikit banyak akan berdampak negatif kepada kondisi iklim investasi di negara kita; khususnya di sektor pertambangan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/6/2025).
Sudirman mengingatkan bahwa investasi industri pertambangan membutuhkan biaya yang tidak kecil.































