Logo Bloomberg Technoz

Gubernur Bali Ancam Deportasi WNA yang Transaksi Pakai Kripto

News
29 May 2023 14:20

Pengendara mengendarai sepeda motor di Canggu, Bali, Kamis (16/3/2023). (Nyimas Laula/Bloomberg)
Pengendara mengendarai sepeda motor di Canggu, Bali, Kamis (16/3/2023). (Nyimas Laula/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster mengancam tidak akan segan-segan mendeportasi turis asing yang nekat menggunakan kripto dalam transaksi pembayaran di Bali. 

Ia juga mengatakan siap memberikan sanksi berat bagi pelaku bisnis di Bali yang turut andil dan menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto.

"Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sanksinya, Penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lainnya dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah," jelas Koster dalam keterangan pers, dikutip Senin (29/5/2023).

Pernyataan Koster tersebut sebagai respons atas viralnya berita sejumlah wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya.

Koster menilai hal tersebut berkaitan dengan masa pemulihan pasca pandemi COVID-19 dan bagian dari konsekuensi diberikan kelonggaran kebijakan visa on arrival (VoA). Maka dari itu, Pemprov Bali akan segera mengadakan rapat dengan Pemerintah Pusat untuk menyikapi dan evaluasi bersama kebijakan visa on arrival ini.