Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, modus para tersangka dilakukan saat ada permohonan RPTKA secara online yang masuk ke Kemnaker. Tiga staf Direktorat PPTKA kemudian memberikan informasi kepada pemohon melalui aplikasi whatsapp tentang adanya kekurangan kelengkapan berkas permohonan kepada pemohon izin TKA yang telah membayar atau berjanji akan membayar.

Sedangkan pemohon yang tak memberikan uang berkasnya dibiarkan tak lengkap. Permohonan izin pun diacuhkan dan terus diulur proses penyelesaiannya.

Hal ini membuat pemohon harus datang ke kantor Direktorat PPTKA Kemnaker. Pada saat itu, tiga staf tersebut pun mengungkap perlunya penyerahkan sejumlah nominal uang agar proses perizinan TKA bisa dilanjutkan. 

Para pemohon pun akan menerima nomor rekening tertentu milik para tersangka untuk menampung uang tersebut.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. 

Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp1.000.000,- per hari. Sehingga para Pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para staf dan pejabat Direktorat PPTKA.

"Selama periode tahun 2019 s.d. 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," kata Budi.

(azr/frg)

No more pages