Sejak awal tahun 2025 ini, OJK dikabarkan tengah menyiapkan penguatan aturan terkait skema BNPL bagi PP. Beberapa di antaranya aturan terkait syarat usia dan penghasilan pengguna layanan pendanaan BNPL tersebut.
Dalam keterangan tertulis pada 14 Januari 2025, Agusman menjelaskan pokok-pokok pengaturan mencakup: pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.
"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," ujarnya.
Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menyediakan paylater juga harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.
Hal ini dilakukan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai. Literasi yang dimaksud terutama dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Secara rinci dipaparkan, OJK melakukan penguatan pengaturan, khususnya terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau biasa dikenal dengan pinjol, serta BNPL.
Penguatan pengaturan LPBBTI mencakup:
- Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum borrower LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria lender dan borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender dan borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027
- Lender akan dibedakan menjadi lender profesional dan lender non-profesional.
-
- Pemberi Dana Profesional terdiri atas; Lembaga jasa keuangan; Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI; Orang perseorangan luar negeri (non residen); Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau Organisasi multilateral.
- Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada satu Penyelenggara LPBBTI.
- Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non-profesional sebagaimana huruf b angka 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20% yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
- Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.
Tips Agar Tidak Terjebak Paylater
Perencana Keuangan Ahmad Gozali mengatakan paylater pada dasarnya alat pembayaran seperti kartu kredit. Sehingga nasabah harus melihat produk ini hanya untuk menunda waktu bayar, bukan untuk berhutang. “Paylater itu cuma geser waktu bayar, bukan tambahan daya beli,” tambah Ahmad.
Dia menegaskan kepada generasi muda untuk tidak sembarangan menggunakan paylater, meskipun produk pembiayaan ini tidak mensyaratkan jaminan. “Terakhir pesan untuk konsumen paylater adalah 'jika bukan aset yang dijaminkan untuk hutang, maka harga dirimu lah yang jadi jaminannya'. Jadi jangan sembarangan ambil paylater untuk membeli hal yang tidak menambah value diri kita,” ujarnya.
Adapun perencana keuangan Andya Hardianti membeberkan beberapa solusi untuk para anak muda atau Gen Z agar tidak terjebak dengan PayLater:
- Budgeting untuk pengeluaran bulanan. Tentukan batas maksimal yang dapat dialokasikan untuk berbagai kategori pengeluaran.
- Sebelum menggunakan payLater, pikirkan apakah pembelian tersebut benar-benar diperlukan dan sesuai dengan prioritas keuangan.
- Pahami adanya biaya bunga dan denda keterlambatan yang mungkin timbul dari penggunaan layanan paylater.
- Jika memutuskan menggunakan paylater, tetapkan jadwal rutin untuk membayar tagihan. Hal ini akan membantu menghindari denda keterlambatan dan mengelola utang dengan lebih baik.
- Tetapkan tujuan keuangan baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Dengan memiliki tujuan keuangan yang jelas, kita akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan pembelian.
- Jangan membeli sesuatu hanya karena tekanan dari lingkungan ataupun media sosial. Tetap fokus pada kebutuhan dan tujuan keuangan pribadi.
- Evaluasi pengeluaran secara berkala sehingga akan membantu menyadari pola pengeluaran dan mengidentifikasi di area mana dapat menghemat.
- Tingkatkan pemahaman tentang ilmu perencanaan keuangan. Seperti manajemen uang, investasi, dan pengelolaan utang.
(prc/wep)