Logo Bloomberg Technoz

Meutya Ultimatum 36 PSE Privat yang Belum Daftar atau Diblokir

Pramesti Regita Cindy
05 June 2025 09:00

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di IDTH/BBPPT, Tapos Depok. (Pramesti Regita Cindy/Bloomberg Technoz)
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di IDTH/BBPPT, Tapos Depok. (Pramesti Regita Cindy/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengingatkan untuk segera menyelesaikan pendaftaran dan pemutakhiran data kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Pasalnya jika tidak segera dilakukan, maka akan terancam sanksi pemblokiran oleh pemerintah yang dalam hal ini melalui Kementerian Komdigi. 

"[Tentunya tugas kami] Mengingatkan mereka untuk segera mendaftar kembali," kata Meutya ketika ditemui di Depok, Jawa Barat, dikutip Kamis (5/5/2025).

Sebelumnya peringatan untuk menyelesaikan pendaftaran dan pemutakhiran data bagi totak 36 PSE Lingkup Privat juga telah diminta oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar. 


Menurutnya, peringatan itu diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

"Seluruh PSE Privat, baik dari dalam negeri atau domestik maupun luar negeri atau asing, memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Alexander Sabar.