“Hanya 0,003% dari total penerimaan, saya kira tidak pengaruh ya. Nanti kita cari dari tempat apa penerimaan yang lain,” ujar Nirwala.
Ketentuan pembebasan bea masuk, termasuk untuk barang pribadi yang merupakan bawaan jemaah haji dan medali, bakal berlaku mulai 6 Juni 2025.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Adapun, berikut merupakan pokok-pokok aturan baru dari PMK No. 34/2025 tersebut:
1. Pemberitahuan Pabean secara Lisan
Chairul mengatakan pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan dalam hal penumpang merupakan penumpang lanjut usia (60 tahun ke atas), jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, penyandang disabilitas, dan penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2. Pembebasan Bea Masuk Barang Pribadi Jemaah Haji
Chairul mengatakan Kementerian Keuangan menetapkan bahwa jemaah haji reguler bakal mendapatkan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan yang termasuk barang pribadi, yang digunakan atau untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.
Menurutnya, fasilitas pembebasan bea masuk diberikan seluruhnya hanya kepada barang bawaan yang termasuk barang pribadi jemaah haji reguler karena karakteristik dari ibadah tersebut yang memerlukan waktu tunggu yang lama dan biaya yang besar.
"[Atas pertimbangan itu] Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] berinisiatif untuk memberikan fasilitas yang berbeda dari fasilitas umumnya," ujar Chairul.
Di sisi lain, Kemenkeu mengatur bahwa jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk paling banyak FOB US$2.500. Atas kelebihannya, dilakukan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berupa bea masuk 10% dan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan serta dikecualikan dari PPh.
3. Pembebasan Bea Masuk Medali
Kemenkeu juga menetapkan pembebasan bea masuk untuk barang penumpang berupa hadiah perlombaan/penghargaan berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya dan/atau barang hadiah lainnya per kategori kompetisi/penghargaan.
Selain itu, hadiah perlombaan/penghargaan juga dikecualikan dari bea masuk tambahan, tidak dipungut PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh).
Kriteria dari pembebasan bea masuk ini adalah penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan, merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi tetapi tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan dan keagamaan.
Selanjutnya, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia; penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional atau internasional.
"Terus kemudian kriteria berikutnya adalah negatif list. Jadi barang-barang penumpang berupa hadiah kecuali negatif listnya adalah kendaraan bermotor, barang kena cukai seperti minuman mengandung etil alkohol [MMEA], hadiah dari undian atau judi itu tidak termasuk kategori penumpang mendapatkan fasilitas perpajakan," ujarnya.
4. Ketentuan Perpajakan atas Barang yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk
Barang pribadi penumpang yang mendapatkan pembebasan bea masuk tidak dipungut PPN atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Selain itu, barang pribadi awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk dikecualikan dari pemungutan PPh.
5. Berlaku Surut untuk PPh Pasal 22 Impor
Ketentuan dalam beleid yang berlaku mulai 6 Juni 2025 ini berlaku surut untuk perlakuan PPh atas impor barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan yang diimpor sejak 1 Januari 2025.
"Ketentuan pajak penghasilan Pasal 22 impor atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang diimpor sejak 1 Januari 2025 sampai 5 Juni 2025 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam PMK ini," ujarnya.
(ell)
































