Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, pemerintah memang memberikan relaksasi iuran jaminan ketenagakerjaan, khususnya untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) berupa diskon sebesar 50% selama lima bulan pada 2025. Insentif ini hanya diberikan untuk para pekerja di sektor padat karya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, relaksasi diskon iuran JKK tidak mempengaruhi pemberian manfaat bagi para pekerja.

"Kami ingin pastikan pemberian relaksasi tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta. Manfaat tetap penuh," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Senin (16/12/2024).

Direktur Utama PBJS Ketenagakerjaan Anggoto Eko Cahyo menambahkan relaksasi iuran jaminan ketenagakerjaan itu akan diperoleh 3,67 juta pekerja dari 110.000 perusahaan di sektor padat karya.

(dov/wep)

No more pages