Logo Bloomberg Technoz

Partai Prima Lanjutan Kasasi ke MA untuk Tunda Pemilu

Krizia Putri Kinanti
28 May 2023 16:56

Konferensi Pers Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Konferensi Pers Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan kasasi yang diajukan Partai Prima. Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini sekaligus mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya yang diajukan oleh Partai Prima sola penundaan pemilu. “Sekedar informasi, proses kasasi perkara tersebut jumat kemarin sudah di terima MA,” ujar Suharto, Jubir MA dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023 lalu, yang berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengenai perbuatan melawan hukum. 

Dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI tersebut, putusan PN Jakarta Pusat dibatalkan termasuk pembatalan putusan penundaan pemilu.

Partai Prima merupakan partai politik yang  baru berdiri 3 tahun. Partai Prima dinyatakan KPU tak termasuk partai politik peserta Pemilu 2024.