Salah satu komponen yang mengalami perubahan adalah satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam hal ini, beberapa wilayah mengalami kenaikan dan sebagian tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sebagai gambaran, satuan biaya penginapan perjalanan dinas DKI Jakarta naik menjadi Rp9,33 juta pada tahun anggaran 2026 dibandingkan dengan Rp8,72 juta pada tahun anggaran 2025. Namun, Papua tetap Rp3,85 juta pada tahun anggara 2026.
Di sisi lain, satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas mayoritas mengalami penurunan. Nominal paling tinggi adalah Papua sebesar Rp462.000 per orang pada tahun anggaran 2026.
Angka ini turun dibandingkan dengan Rp513.000 pada tahun anggaran 2025. Nominal paling rendah adalah Bangka Belitung sebesar Rp94.000 per orang pada tahun anggaran 2026. Angka ini turun dibandingkan dengan Rp104.000 pada tahun anggaran 2025.
Selain itu, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tidak mengalami perubahan pada tahun anggaran 2026. Nominal tertinggi adalah Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan sebesar Rp580.000 per orang per hari (luar kota), Rp230.000 per orang per hari (dalam kota lebih dari 8 jam) dan Rp170.000 per orang per hari (diklat).
Sementara itu, nominal paling rendah adalah Aceh dan Kalimantan Tengah dengan besaran Rp360.000 per orang per hari (luar kota), Rp140.000 per orang per hari (dalam kota lebih dari 8 jam), dan Rp110.000 per orang per hari (diklat).
Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri juga tidak mengalami perubahan. Pejabat negara/wakil menteri sebesar Rp250.000 per orang per hari (luar kota) dan Rp125.000 per orang per hari (dalam kota lebih dari 8 jam); pejabat eselon 1 sebesar Rp200.000 per orang per hari (luar kota) dan Rp100.000 per orang per hari (dalam kota lebih dari 8 jam); dan pejabat eselon 2 sebesar Rp150.000 per orang per hari (luar kota) dan Rp75.000 per orang per hari (dalam kota lebih dari 8 jam).
(lav)






























