Dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2020 sebelumnya, badan intelijen keuangan negara itu tidak ada dalam struktur organisasi. Dengan demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memiliki tambahan eselon I yang mengisi posisi lembaga tersebut.
Berdasarkan pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengatakan hampir semua transaksi dan proses bisnis di Kementerian Keuangan menggunakan infrastruktur digital. Tak hanya menciptakan kemudahan, tapi juga dapat memberikan kepastian mengenai keamanan.
"Maka tugas dari BTIIK, teman-teman Kemenkeu sering menyebutnya BATIK, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan menjadi sebuah badan yang harus terus meningkatkan kemampuan digital. Ini adalah tantangan yang tidak terbatas kemungkinannya ke depan," katanya.
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Berikutnya, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Selain itu, Badan Intelijen Keuangan juga melaksanakan administrasi badan dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai aturan yang berlaku.
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai aturan yang berlaku.
Sri Mulyani dalam pidatonya mengharapkan, bidang organisasi tersebut dapat memastikan kebijakan fiskal dan keuangan negara mampu dalam menjawab tantangan ke depannya.
"Memastikan kebijakan-kebijakan fiskal dan keuangan negara mampu terus menjawab tantangan hari ini dan ke depan. Menyiapkan sumber daya manusia dengan kualitas yang sesuai atau bahkan melampaui dari ekspektasi dan tantangan perekonomian dan struktur organisasi yang harus terus solid dan sinergis," harapnya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditjen baru ini akan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut; perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, serta pelaksanaan kebijakan di ketiga bidang tersebut.
Lalu, melakukan penyusunan, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sektor keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Pelaksanaan fasilitasisasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga diemban oleh Ditjen ini.
(mef/roy)




























