Lebih lanjut, ia menanggapi soal nasib investor publik yang masih menggenggam sekitar 39% saham SRIL, yang berdasarkan harga terakhir bernilai sekitar Rp1,19 triliun. Ia menyatakan bahwa sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, penyelesaian aset pailit akan mengutamakan pembayaran kepada:
- Kreditur dengan hak istimewa (preferen);
- Kreditur separatis;
- Kreditur konkuren;
- Baru kemudian, pemegang saham.
“Penyelesaian diutamakan pembayaran terhadap kreditor terlebih dahulu, dan apabila masih terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi, sisa tersebut akan dibayarkan kepada pemegang saham,” jelasnya.
Terkait waktu pasti pelaksanaan delisting, Nyoman mengatakan bahwa keputusan resmi akan diumumkan kepada publik setelah seluruh koordinasi dengan OJK rampung dan status go private telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Saham SRIL sendiri telah disuspensi sejak Mei 2022, dan sejak itu belum ada aktivitas perdagangan. Dengan kondisi saat ini, langkah delisting hanya tinggal menunggu waktu.
(dhf)





























