Perpres yang diteken pada 21 Mei 2025 tersebut, menyatakan Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus terbebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari seluruh pihak.
"Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4, beleid tersebut.
Pada Pasal 2 Perpres tersebut, Prabowo mengungkap, bahwa perlindungan negara yang dimaksud yakni negara memberikan jaminan rasa aman kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda. Sementara ancaman yang dimaksud, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk mengaburkan tugas dan fungsi Jaksa.
Bahkan, beleid tersebut juga memerintahkan TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan kepada anggota keluarga dari para jaksa. Meski demikian, beleid tersebut menyatakan perlindungan negara kepada anggota korps adhyaksa dan keluarganya harus didasarkan pada permintaan kejaksaan.
Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, perlindungan pada kediakan baru atau rumah aman, perlindungan terhadap harta benda, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas, hingga perlindungan lain sesuai kebutuhan.
Khusus oleh anggota TNI, perlindungan negara yang dimaksud beleid ini adalah perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan serta bantuan personel, serta bentuk perlindungan lain yang disesuaikan kebutuhan bersifat strategis.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI," bunyi Pasal 10.
(azr/frg)





























