Logo Bloomberg Technoz

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan skema ponzi tidak menjual produk. Skema ini dipastikan akan berantakan jika tidak ada anggota baru yang berhasil direkrut. “Skema ponzi akan runtuh ketika tidak berhasil menarik investor baru,” tulis OJK dalam laporan Waspada Investasi Bodong, dikutip Jumat (26/5/2023).

Skema ponzi yang sempat berakhir dengan kasus hukum biasanya berkedok koperasi, dana haji atau umroh, usaha perkebunan, atau arisan. Nama-nama yang telah diproses seperti kasus Cipaganti, DBS, Primaz, raihan Jewellery, Lautan Emas Mulia, dan lain sebagainya.

Seiring dengan evolusi kemajuan teknologi, penawaran investasi bodong juga berganti ‘jubah’. Selain menawarkan aset kripto, lazim kita temui investasi forex, binary option, hingga robot trading. Nama-nama yang muncul dalam setahun terakhir adalah KSP Indosurya, Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex, 336 robot trading, Fin888, investasi emas digital ​​Tamasia, Net89 dan banyak lagi.

Pada kasus-kasus di atas, skema ponzi menjadi salah satu jurus yang ampuh dalam merekrut anggota dan berujung kerugian.

Dalam aktivitasnya ponzi biasanya memulai dengan anggota lama mulai mempresentasikan kepada beberapa calon anggota, terdapat investasi dengan janji keuntungan pasti. Anggota lama tak sungkan memperlihatkan bukti hasil investasi.

Petisi online anggota Accor Group Indonesia atas dugaan penipuan investasi bodong. ( dok tangkapan layar Charge.org)

Tahap selanjutnya, saat sejumlah anggota sudah masuk di waktu yang dijanjikan uang investasi dikembalikan, lengkap dengan bunga. Dengan dua pola ini saja menunjukkan bukti keberhasilan investasi. Anggota kemudian didorong untuk menempatkan dana atau deposit dalam jumlah yang lebih besar.

Langkah yang sama berulang beberapa kali, hingga terdapat satu silus pola investasi dan pengembalian terhenti. Dana investasi macet, anggota saling berkeluh kesah, namun promotor awal, admin, atau pelaku kejahatan sesungguhnya, telah melarikan uang dan memulai bisnis baru.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan masyarakat perlu mewaspadai setiap penawaran investasi, apalagi menjanjikan untung di luar kewajaran. Dengan teknologi penipu juga semakin masif mencoba menawarkan produk investasi yang pada dasarnya bodong, karena hanya memutar uang anggota tanpa ada penjualan.

“Pada prinsipnya adalah memberikan keuntungan lebih besar, yang pada kenyataannya adalah berbalik, menjadi kerugian besar. Jadi lebih ke arah penipuan. Dengan teknologi informasi saat ini, semakin memudahkan orang untuk melakukan penawaran, mudah orang membuat situs, aplikasi, web untuk menawarkan investasi-investasi ini. Sama seperti penayangan berita-berita hoax yang setiap hari kita lihat,” ucap dia.

Pihak Accel Group belum berkomentar atas kabar anggota mereka yang membuat petisi tersebut. Mus Tain sendiri hingga tulisan ini dipublikasikan, belum mau berkomentar lebih jauh.

(wep/dba)

No more pages