Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan informasi secara jelas dan transparan kepada debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban yang masih berjalan.
(prc/wep)
No more pages
Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan informasi secara jelas dan transparan kepada debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban yang masih berjalan.
(prc/wep)