Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan informasi secara jelas dan transparan kepada debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban yang masih berjalan. (prc/wep) TAG FintechPinjolOtoritas Jasa KeuanganRingan Teknologi Indonesia No more pages ← Prev article