Polisi Buka Hotline dan WA Pengaduan Premanisme
Mis Fransiska Dewi
18 May 2025 07:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri meminta masyarakat untuk melapor atau mengadukan aksi premanisme yang dialami atau ditemukan di wilayahnya. Korps Bhayangkara tersebut pun membuka dua jalur komunikasi untuk pelaporan aksi tersebut melalui sambungan hotline 110 yang tak dikenakan tarif pulsa; serta pesan singkat pada aplikasi Whatsapp pada nomor 0896-8233-3678.
“Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dikutip dari laman Humas Polri, Ahad (18/05/25).
Dia pun memberikan jaminan keamanan kepada para pelapor yang memberikan informasi tentang praktik premanisme di wilayahnya. Salah satunya, dia menjamin identitas para pelapor akan dirahasiakan.
Menurut dia, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Dia pun memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Selain itu, pemberantasan premanisme, kata dia, juga dilakukan melalui sinergisitas dan lintas sektoral. Hal ini diterapkan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Menurut dia, pemberantasan premanisme ini juga melibatkan TNI hingga unsur pemerintah daerah.