Mulanya, Biodiesel sendiri telah mulai di riset sejak era 1990-an dan proses uji coba hingga 2005. Namun, pada saat itu masih terbilang belum masif.
Namun, 2006, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menjadi titik terang awal mula penerapan dan pengembangan lanjutan biodiesel di Tanah Air, setelah muncul Perpres Nomor 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Beleid itu bertujuan ntuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi dengan diversifikasi sumber energi, termasuk peningkatan penggunaan energi terbarukan dan biofuel.
Awal Mulai Mandatori
Lalu pada 2008, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 tentang Penyediaan Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.
Beleid ini mengamanatkan penggunaan campuran biodiesel direncanakan bertahap hingga maksimal 20% pada 2025, sekaligus awal mula berjalannya mandatori biodiesel di dalam negeri.
Penggunaan biodiesel tersebut iterapkan pada sektor rumah tangga, transportasi public service obligation (PSO) dan non-PSO, industri dan komersial, serta pembangkit listrik.
Palm oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) dalam laporannya yang berjudul Biodiesel Kelapa Sawit Indonesia, dipublikasikan pada 2024 menghimpun, implementasi kebijakan mandatori di Indonesia sudah dilakukan secara bertahap dari B1 pada 2006, hingga B2.5 yang dimulai pada 2008.
Lalu, pada 2013, ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati Sebagai Bahan Bakar Lain.
Aturan ini sebagai bentuk penyempurnaan sebelumnya, dengan mengubah tahapan besaran pemanfaatan biodiesel, yang campurannya ditingkatkan bertahap hingga maksimal 25% pada 2025.
Setahun setelah, pemerintah kembali meningkatkan bauran biodiesel yang ditargetkan mencapai 30% hingga tahun yang sama melalui Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2014, penyempurnaan aturan sebelumnya.
Lalu, ESDM juga kembali menyempurnakan aturan melalui Permen ESDM Nomor 12/2015, melalui pengembangan biodiesel, termasuk produksi hulu hingga hilir.
Mandatori B20
Pada 2018, pemerintah resmi meluncurkan perluasan bauran biodiesel menjadi 20% atau B20, melalui penerbitan Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018.
Namun sejatinya, implementasi B20 sudah diberlakukan pada Januari 2016 lalu, tetapi masih menghadapi sejumlah tantangan seperti resistensi dari berbagai pihak yang merasakan hambatan teknis.
Hambatan tersebut berasal dari operasioanl perusahaan pertambangan highland PT Freeport Indonesia, MPP PT PLN (Persero) dan operasional Alutsista pertahanan.
Setelah berjalan sejak itu, pemerintah mengklaim program mandatori B20 berjalan sukses dan telah menjadikan Indonesia sebagai pionir dalam pemanfaatan biodiesel.
Pada 2020, Indonesia pun menaikkan mandatori dengan penerapan B30, dengan bauran minyak nabati yang lebih tinggi, yang juga menjadi amanat dari Peraturan pengembangan biodiesel sebelumnya.
Nilai ekonomi dari implementasi B30 pada 2021 pun juga diklaim mencapai lebih dari US$4 miliar, serta berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 25 juta CO2e.
B35
Tak berhenti di sana, 3 tahun setelahnya atau 2023, pemerintah kembali resmi menaikkan dan memperluan program mandatori biodiesel dengan bauran hingga 35% (B35).
Mandatori tersebut termaktub dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Nomor 10.E/EK.05/DJE/2022.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan pemanfaatan B35 telah menghemat devisa negara sebesar Rp120,54 triliun di 2023. Program biodiesel telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
B40
Pemerintah pun kembali resmi memperluas biodiesel B40, yang juga resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, sebagai bagian dari salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam wujudkan ketahanan pangan dan energi sebagai prioritas nasional.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.
(ibn/del)
































