Logo Bloomberg Technoz

"Jadi apapun yang disampaikan [saat ini] oleh pihak AFPI atau manapun terkait substansi perkara itu, itu sebaiknya disampaikan di dalam persidangan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur kepada Bloomberg Technoz, dilansir Jumat (16/5/2025).

Deswin menambahkan bahwa dalam persidangan nanti, para pihak yang dilaporkan akan diberikan kesempatan untuk menanggapi seluruh tuduhan atau dugaan yang diajukan oleh tim investigator KPPU.

Oleh karena itu, KPPU menghormati posisi dan pendapat dari pihak terlapor, dalam hal ini AFPI yang disampaikan kepada awak media. Namun, ia mengingatkan forum persidangan adalah tempat yang sah untuk menguji dan menanggapi materi perkara.

"Jadi kalau di media kan disebut ya, tidak melakukan atau apalah alasan-alasan yang disebutkan, itu nanti silakan aja, itu hak mereka untuk menyatakan demikian, berpendapat demikian, berposisi demikian," kata Deswin.

"Itu bisa silakan aja disampaikan di persidangan nanti, nanti didengarkan dulu tuduhan KPPU seperti apa, sampaikan tanggapan sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya. 

Adapun pihak AFPI sendiri menyatakan telah siap menghadapi persidangan dan menyampaikan fakta-fakta yang relevan. Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan adil dengan mengedepankan bukti yang akurat dan utuh.

"Intinya saya, kami menghargai menghormati proses penegakkan hukum ya tapi kan sebagai badan usaha,badan hukum kan juga mesti mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim kepada awak media, Rabu (14/5/2025). 

"Kita hargai, cuma harapan kami ya mudah-mudahan KPPU bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat dari kami menganalisi seperti bukti yang nanti kami tampilkan sehingga kita paham bahwa memang tidak terjadi yang namanya price fixing antara pelaku."

(prc/wep)

No more pages