Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim akan menggali alasan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjaga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Lembaga legislatif tersebut berpotensi memanggil petinggi Kejaksaan dan TNI untuk mengetahui lebih detil kesepakatan kedua lembaga soal peningkatan pengamanan.

“Saya belum baca Memorandum of Understanding-nya. Dan juga saya juga belum melihat apa sih yang dibicarakan saya gimana mau komentar. Pasti setiap ada penugasan, pasti ada situasi yang membutuhkan itu,” kata Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto kepada awak media, dikutip Kamis (15/05/2025).

Demikian pula, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono yang mengatakan, lembaga legislatif tersebut akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan regulasi yang berlaku, serta sejalan dengan kepentingan nasional.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil,” kata Dave.

Ia menilai, kebijakan pengamanan TNI di Kejati dan Kejari sebagai bagian dari implementasi MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung. Dimana hal tersebut, diklaim dilakukan untuk memperkuat sinergi antar lembaga.

“Yang bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum,” ujar dia.

Sebelumnya, peningkatan pengamanan pada kantor-kantor Kejati dan Kejari terungkap usai tersebar isi Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan Nomor: TR/4/22/2025 pada 5 Mei 2025 dan Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak Nomor: ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025.

Dua surat tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Ada pun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, dan penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI.

Lalu, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara.

Meski begitu, Kristomei tidak mengungkap berapa lama proses pengamanan tersebut berlangsung. Dia hanya menyebut, proses pengamanan sudah termaktub dalam nota kesepahaman yang ada.

Sejak awal Mei, sebuah kantor Kejati akan mendapat bantuan pengamanan dari satu satuan setingkat peleton atau SST yang berisi 30 prajurit TNI AD. Sedangkan sebuah kantor Kejari akan dijaga satu grup atau berisi 10 prajurit TNI AD. Pada wilayah yang jumlah personil TNI AD terbatas, maka penjagaan kantor-kantor Korps Adhyaksa akan dibantu TNI AL dan TNI AU.

(azr/frg)

No more pages